bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Desa tentang Pengelolaan Lingkungan. Mengingat. : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699); 2.
MataAir Yang Dikelola PDAM Kota Batu Sumber Mata Produksi No. Lokasi Desa Jarak Daerah Pelayanan Air Kapasitas Kapasitas Sisa "Teknologi Praktis dalam Upaya Konservasi Air dan Energi" | 86 Proceeding Seminar Nasional Teknik Lingkungan ULM 2014 ISBN -6 produksi terpasang kapasitas (L/detik) (L/detik) (L/detik) Desa Oro-Oro
PeraturanBupati Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Investasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum daerah Akhmad Berahim. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengadaan,Persyaratan,Pengangkatan,Penempatan,Hak,Kewajiban dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasaldari Tenaga Profesional lainnya
Bahwauntuk melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa, perlu dituangkan dalam Peraturan Desa; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa Sumberharjo tentang Pengelolaan Aset Desa. Mengingat : 1.
5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Donggala; 2.
Itulahbeberapa kumpulan regulasi desa baik yang lama,mengalami perubahan,ataupun baru sebagai pedoman dalam pengelolaan desa. Semoga dengan dikumpulkanya beberapa peraturan tentang desa diatas, bisa menambah dan memperkaya referensi kita didalam mengembangkan desa kedepannya. Sebagai catatan : bahwa updesa akan terus melakukan update diartikel
GpKv.
peraturan bersama kepala desa tentang pengelolaan air bersih